HAK, KEWAJIBAN, DAN DISIPLIN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

NOMOR PER- 04/PKN/2017





KETENTUAN UMUM


Dalam Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN
ini yang dimaksud dengan:
1. Hak mahasiswa adalah hal-hal yang didapatkan oleh mahasiswa yang diberikan selama mengikuti
    proses pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN.
2. Kewajiban mahasiswa adalah hal-hal yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa selama mengikuti
    proses pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN.
3. Disiplin mahasiswa adalah kesanggupan mahasiswa untuk menaati kewajiban dan menghindari
    larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang apabila tidak ditaati atau
    dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
4. Politeknik adalah Politeknik Keuangan Negara STAN atau disebut PKN STAN.
5. Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat Mahasiswa PKN STAN
    adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PKN STAN.
6. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan mahasiswa PKN STAN yang
    tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin mahasiswa PKN STAN,
    baik yang dilakukan di dalam maupun di luar proses pembelajaran.
7. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada mahasiswa PKN STAN karena
    melanggar peraturan disiplin mahasiswa.
8. Upaya administratif adalah prosedur pengajuan keberatan atau banding administratif yang dapat
    ditempuh oleh mahasiswa PKN STAN yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan     kepadanya. j- u
9. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh mahasiswa PKN STAN kepada
    atasan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap             hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hul^man.
10.Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh mahasiswa PKN              STAN kepada Komisi Disiplin Mahasiswa tingkat PKN STAN karena tidak puas terhadap                   penjatuhan hukuman disiplin bempa pemberhentian sementara statusnya sebagai mahasiswa PKN       STAN atau pemberhentian secara permanen statusnya sebagai mahasiswa PKN STAN yang
    dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
11.Rehabilitasi adalah hak setiap mahasiswa PKN STAN untuk mendapat pemulihan haknya dalam          kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat pemeriksaan atau putusan          karena diperiksa atau diputuskan l^pa alasan yang berdasarkan peraturan atau karena kekeliruan          mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam peraturan                  disiplin mahasiswa.
12.Menyontek adalah meniru jawaban ujian dari orang lain, buku, atau sumber lainnya.
I3.Vandalisme adalah perbuatan merusak seperti coret- mencoret, tulis-menulis, gambar-                         menggambar, lukis- melukis, pahat-memahat, ukir-mengukir, atau perbuatan sejenis lainnya yang       dilakukan tidak pada tempatnya.
14.Pemalsuan adalah segala proses, cara, atau perbuatan yang membuat suatu dokumen yang isinya        bukan semestinya atau tidak benar.
15.Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mengandung alkohol sebagaimana diatur                dalam Peraturan Menteri yang mengatur dalam bidang Kesehatan Republik Indonesia.
l6.Narkotika ialah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintesis     maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi       sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
17.Psikotropika ialah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis, bukan narkotika yang berkhasiat          psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas      pada aktivitas mental maupun perilaku.
I8.Senjata adalah segala jenis alat yang dapat membahayakan atau menghilangkan jiwa orang lain           jika digunakan, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
I9.Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berwujud padat, cair, gas atau campurannya yang               apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara       kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat             tinggi, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
20.Judi adalah permainan untung-untungan atau taruhan yang menggunakan alat bantu, baik secara          langsung maupun tidak langsung, yang mendasarkan pada pengharapan untuk menang agar                memperoleh uang atau barang yang mempunyai nilai atau harga.
21.Politik praktis adalah semua kegiatan politik yang berhubungan langsung dengan peijuangan              merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.
22.Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara      Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk mempeijuangkan dan
     membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945.
23.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas          pada ^lisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDl), surat
     elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
     akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang        yang mampu memahaminya.
24.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,             diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,           yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,
    termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
    huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat         dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
25.Komisi Disiplin Mahasiswa adalah unit yang dibentuk oleh Direktur PKN STAN pada tingkat            PKN STAN, yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan pertimbangan kepada mahasiswa
     dan sekaligus melakukan penegakan disiplin mahasiswa.


SIKAP DAN PERILAKU MAHASISWA 

Sikap dan perilaku setiap mahasiswa PKN STAN hendaknya:
a. selalu berorientasi pada makna dan kemanfaatan dengan memandang hidup sebagai kesempatan
    untuk melakukan pengabdian diri kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki sikap hidup optimistis, aktif, kreatif, positif, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu
    pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), serta senantiasa memperluas wawasannya;
c. memiliki integritas pribadi, hangat dalam berinteraksi, menghargai waktu, memiliki sikap simpati       dan empati pada kehidupan orang lain, serta komunikatif dalam bertutur kata sopan santun;
d. senantiasa mengendalikan diri dan tidak mementingkan diri sendiri; dan
e. menjauhkan diri dari sikap dan perasaan rendah diri, tidak percaya diri, sombong, dan apriori 
    terhadap pendapat orang lain, serta pesimistis dalam memandang kehidupan dan masa depan.


HAK MAHASISWA 

Setiap mahasiswa PKN STAN berhak:
a. memperoleh layanan pendidikan, pembelajaran, dan layanan lainnya untuk mendukung kelancaran     penyelesaian studi secara adil dan merata;
b. memperoleh layanan khusus secara prima bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus;
c. memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi                   persyaratan dan ketentuan;
d. mendapatkan penghargaan dari PKN STAN atas prestasi yang diraih baik dalam bidang akademik
    ataupun nonakademik;
e. menggunakan fasilitas PKN STAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mcnggiinakan. kcbcbasan akadcinik sccara bcrtanggung jawab sesuai dengan tata susila dan tata
   krama akademik yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
g. turut serta dalam melaksanakan penjaminan mutu proses pembelajaran;
h. cuti sesuai dengan peraturan perund^g-undangan;
i. turut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PKN STAN; _ -r 1 1 •
j. menyalurkan aspirasi yang positif dan konstruktif melalui organisasi kemahasiswaan; dan
k. memperoleh dan menggunakan gelar sesuai dengan jenis dan jenjang program pendidikan yang
    ditempuh setelah dinyatakan dapat menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus berdasarkan                   peraturan PKN STAN.


KEWAJIBAN UMUM


(1) Sebagai pribadi, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia         Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan satuan pendidikan dengan menjunjung tinggi
    norma dan etika akademik;
c. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dan menghormati
    pelaksanaan ibadah mahasiswa lain;
d. menjunjung tinggi dan mengembangkan jati diri bangsa;
e. jujur, beritikad baik dan tidak melakukan kecurangan;
f. percaya pada kemampuan sendiri dan tidak berupaya mempengaruhi orang lain untuk tujuan
   memperoleh kelulusan; dan
g. tidak menikah selama masa pendidikan bagi mahasiswa Program Diploma Reguler.


(2) Sebagai anggota sivitas akademika, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

a. memiliki jati diri dengan menjaga nama baik, kehormatan, dan wibawa PKN STAN;
b. memiliki toleransi terhadap masyarakat kampus yang majemuk;
c. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
d. menghormati dosen dan tenaga kependidikan;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama mahasiswa;
f. bertegur sapa, memanggil, dan bercengkerama dengan menggunakan bahasa dan cara yang sopan,
   wajar, dan menyenangkan;
g. berpendapat dengan memerhatikan keterbukaan dan kebenaran hakiki, ilmiah, dan umum serta
    menghormati pendapat orang lain;
h. bekeija sama dalam menuntut ilmu pengetahuan dan saling menasehati dalam kebenaran;
i. mencintai dan melestarikan lingkungan;
j. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, keamanan, dan
   keteitiban lingkungan PKN STAN;
k. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum;
    dan
1. menaati dan mematuhi semua peraturan baik akademik maupun nonakademik yang berlaku.



(3) Sebagai bagian dari masyarakat, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

a. saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma
   Lainnya yang hidup di dalam masyarakat;
b. membantu masyarakat sesuai dengan kemampuan dan bidang ilmu pengetahuan yang dimiliki; dan
c. memberi teladan dan mengajak masyarakat berbuat baik dan terpuji.



(4) Sebagai pelaksana kegiatan pengembangan diri, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

a. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;
c. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
d. menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;
e. mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak;
f. menghargai perbedaan pendapat dan menjdkapinya dengan arif dan bijaksana;
g. bertanggung jawab terhadap semua keputusan dan tindakan;
h. peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberi kontribusi dengan cara-cara         yang baik dan terpuji; dan
i. taat terhadap norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di lingkungan PKN
   STAN dan masyarakat.


(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan di           bawah bimbingan dan keteladanan dosen, tenaga kependidikan, serta pembiasaan terhadap                   mahasiswa PKN STAN.



KEWAJIBAN DALAM BERPENAMPILAN 

(1) Dalam berpenampilan, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:
     a. berbusana bersih dengan dandanan yang rapi, sopan, dan serasi yang menjaga harkat dan                      martabatnya dengan memerhatikan situasi dan kondisi, serta budaya dan agama;
     b. menggunakan alas kaki yang sopan, rapi, dan bersih dalam proses pembelajaran dan/atau                    kegiatan akademik lainnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara berpenampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
      huruf b diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Direktur PKN STAN ini.
(3) Dalam hal seragam khusus yang dikecualikan dari ketentuan seragam sebagaimana dimaksud               pada ayat (2), diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur PKN STAN.




KEWAJIBAN DALAM BERTUTUR KATA ATAU BERPENDAPAT 

Dalam bertutur kata atau berpendapat, setiap mahasiswa PKN
STAN wajib:
a. menghindari kata-kata tidak senonoh yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku;
b. bertutur kata dengan menggunakan bahasa yang memiliki makna dan pesan yang jelas,                         menghindari bahasa yang menyindir, melecehkan, mengejek, dan menyinggung perasaaan orang         lain melalui media verbal, tulisan, cetak dan/atau elektronik; dan
c. ketentuan pada huruf a dan huruf b berlaku pada penggunaan media verbal, tulisan, cetak dan/atau
    elektronik.





LARANGAN


Setiap mahasiswa PKN STAN dilarang:
a. duduk/berdiri di depan pintu, tangga, dan koridor gedung perkuliahan yang mengganggu lalu
   lintas;
b. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan;
c. menghisap rokok dan/atau rokok elektronik di gedung perkuliahan, laboratorium, perpustakaan,
    perkantoran, kantin dan tempat lain yang tidak diperbolehkan di lingkungan PKN STAN;
d. mengikuti aliran kepercayaan yang tidak sesuai dan dilarang berdasarkan peraturan perundang-           undangan;
e. melakukan perpeloncoan dalam bentuk apapun;
f. membawa kendaraan bermotor beroda dua, tiga, atau lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan            penggunaan kendaraan bermotor yang ditentukan oleh PKN STAN dalam situasi dan kondisi              tertentu;
g. berkelahi di dalam kampus;
h. menyalurkan aspirasi dengan menggunakan organisasi kemahasiswaan ekstrakampus;
i. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu dan merusak tugas pokok dan fungsi PKN STAN;
j. bagi laki-laki, mengenakan perhiasan dan atau berpenampilan seperti perempuan;
k. menghasut dan/atau mengadu domba sivitas akademika atau tenaga kependidikan, atau membantu
    orang lain dalam suatu kegiatan yang mengganggu dan merusak tugas pokok dan fungsi PKN             STAN;
1. melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sivitas akademika dan tenaga kependidikan;
m. melakukan suatu tindakan yang membahayakan keamanan atau keselamatan barang dan/atau              orang lain,
n. melakukan vandalisme terhadap sarana dan prasarana milik PKN STAN;
o. melakukan perusakan terhadap sarana dan prasarana milik PKN STAN atau milik orang lain;
p. melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun;
q. membawa dan/atau menggunakan catatan dalam bentuk apapun untuk menyontek dan/atau bekerja     sama selama mengerjakan soal ujian kecuali ditentukan lain;
r. melakukan pemukulan dan/atau perbuatan kekerasan fisik atau kekerasan mental kepada dosen,          tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa;
s. melakukan perbuatan percobaan, pembantuan, penyertaan dan/atau ikut serta dalam kegiatan yang
    menjanjikan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN dan/atau perkuliahan;
t. secara langsung atau tidak langsung menghina, mengancam, memaksa, dan/atau meneror pejabat,      dosen, tenaga kependidikan atau sesama mahasiswa;
u. memiliki, mengambil, meminjam, menggandakan, menyewakan, atau menjual barang milik PKN       STAN, atau milik lembaga kemahasiswaan di lingkungan PKN STAN secara tidak sah;
V. memaksa dengan kekerasan atau ancaman, baik langsung maupun tidak langsung sehingga
    berakibat menghalangi, mengganggu, atau menggagalkan:
        1. aktivitas sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan/atau tamu dalam melaksanakan tugas di             dalam dan/atau di luar lingkungan PKN STAN; dan/atau
        2. penggunaan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan PKN STAN.
w. melakukan tindakan apapun dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses                komputer dan/atau sistem elektronik di lingkungan PKN STAN; dan/atau
X. melakukan tindakan pidana baik pelanggaran maupun kejahatan yang berakibat pelakunya
    diancam dengan hukuman pidana.




untuk lebih lengkapnya dapat diakses melalui :
https://drive.google.com/file/d/15P9SRTZcZjmDAj1DMHl1Fvk6uslb-hca/view



Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEMAPEKA PKN STAN 2017

Fiqih Muamalah