Fiqih Muamalah
Pengertian Fiqih Muamalah.
Secara umun pengertian Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan
dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam
persoalan jual beli,
hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan
tanah, dan sewa
menyewa.
Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi
Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah
ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia
yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib
‘ain (fardhu) bagi
setiap muslim.
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah
maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah
sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah
maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau
syubhat, tanpa ia sadari. Seorang
Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata”
Memahami/mengetahui hukum muamalah
maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah.
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli
di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah)
dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Menurut Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum
keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum
internasional, hukum ekonomi dan keuangan.
4 Prinsip Muamalah dalam Islam
1.
Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah,
kecuali yang ditentukan
oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan
luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan
kebutuhan hidup masyarakat.
2.
Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan
kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3.
Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan
mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu
bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan
menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.
Muamalat dilaksanakan dengan
memelihara nilai keadilan,
menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam
kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak
dibenarkan.
5 Batasan Muamalah dalam Islam
Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh
muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal
yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi.
Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah
atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar,
Haram, Riba, dan Bathil.
1. Maisir
Menurut bahasa
maisir berarti gampang/mudah.
Menurut istilah
maisir berarti memperoleh
keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan
perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan
dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau
bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan
terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya
terdapat dosa yang besar
dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari
manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (2:219 al baqarah
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan 5:90) Al maidah
2. Gharar
Menurut bahasa
gharar berarti pertaruhan.
Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas
barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli
gharar. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna
ketidaktentuan dan ketidakjelasan
sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami sebagai
berikut :
sesuatu barangan yang itu wujud atau tidak;
– barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;
– transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.
sesuatu barangan yang itu wujud atau tidak;
– barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;
– transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.
Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau
membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi
yang bersifat gharar. Atau kegiatan para spekulan jual beli valas.
3. Haram
Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka
transaksi nya mnejadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4. Riba
Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran.
Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan
turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara
keras.
Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39.
Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39.
وَمَآ
ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ
عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
“Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya)”
Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161.
Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161.
فَبِظُلۡمٖ
مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ
وَبِصَدِّهِمۡ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرٗا ١٦٠ وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ
نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا
لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا ١٦١
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan
untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan
yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang
tertuang dalam QS. Ali Imran: 130.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.”
Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah mengharamkan
riba. QS. Al Baqarah :
278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan
konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ
إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ
وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ
وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertobat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.”
5.
Bathil
Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah
tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus
sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang
terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa
tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan
tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa
izin, meminjam dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan harus sangat
diperhatikan dalam bermuamalat.
Lucky Club - Lucky Club - Live Casino Games
BalasHapusLucky Club · Live Games · Live Casino · Live Casino · Play Live Casino Games · luckyclub No-Deposit · CashBack Casino · Promotions · Free Spins No Deposit.