perbedaan dikuasakan, diserahkan, dan dilimpahkan
1. Dikuasakan Pengertian dikuasakan dalam konteks pendelegasian wewenang dalam keuangan negara adalah kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut dikuasakan kepada mentri keuangan dan kepada mentri / pimpinan lembaga. Dalam hal ini Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu Menteri Keuangan juga berperan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu pengelolaan keuangan negara juga dikuasakan kepada mentri / pimpinan lembaga. selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara. Di lingkungan lembag...