perbedaan dikuasakan, diserahkan, dan dilimpahkan

1.      Dikuasakan
Pengertian dikuasakan dalam konteks pendelegasian wewenang dalam keuangan negara adalah kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut dikuasakan kepada mentri keuangan dan kepada mentri / pimpinan lembaga. Dalam hal ini Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu Menteri Keuangan juga berperan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu pengelolaan keuangan negara juga dikuasakan kepada mentri / pimpinan lembaga. selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara.
Di lingkungan lembaga negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.

2.      Diserahkan
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut juga diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Tugas dari ubernur/bupati/walikota adalah selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan oleh Presiden kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (Pasal 10).

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
(a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
(b) menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
(c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(d) melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
(e) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Adapun kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
(a) menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
(b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
(c) melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
(d) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
(e) mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
(f) mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
(g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

3.      Dilimpahkan
Yang dimaksud dilimpahkan dalam konteks ini adalah dekonsentrasi. Dekonsentrasi sendiri memiliki  pengertian yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat bawahan dalam lingkungan administrasi sentral, yang menjalankan pemerintahan
atas nama pemerintah pusat, seperti gubernur, walikota dan camat. Mereka
melakukan tugasnya berdasarkan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat
pada alat-alat pemerintah pusat yang berada di daerah.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Muamalah

HAK, KEWAJIBAN, DAN DISIPLIN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

GEMAPEKA PKN STAN 2017