perbedaan dikuasakan, diserahkan, dan dilimpahkan
1. Dikuasakan
Pengertian dikuasakan
dalam konteks pendelegasian wewenang dalam keuangan negara adalah kekuasaan
pengelolaan keuangan negara tersebut dikuasakan kepada mentri keuangan dan
kepada mentri / pimpinan lembaga. Dalam hal ini Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan. Selain itu Menteri Keuangan juga berperan sebagai pembantu Presiden
dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO)
Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu pengelolaan
keuangan negara juga dikuasakan kepada mentri / pimpinan lembaga. selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational
Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga negara dan lembaga pemerintah
nonkementerian negara.
Di lingkungan lembaga
negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing
jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.
2. Diserahkan
Sesuai dengan asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan
Presiden tersebut juga diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku
pengelola keuangan daerah. Tugas dari ubernur/bupati/walikota adalah selaku
kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak termasuk
kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan
mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah yang diserahkan oleh Presiden kepada gubernur/bupati/walikota
selaku kepala pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan
kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (Pasal
10).
Dalam rangka
pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai tugas
sebagai berikut:
(a) menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
(b) menyusun rancangan
APBD dan rancangan Perubahan APBD
(c) melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(d) melaksanakan fungsi
bendahara umum daerah
(e) menyusun laporan
keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Adapun kepala satuan
kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai
tugas sebagai berikut:
(a) menyusun anggaran
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
(b) menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran
(c) melaksanakan
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
(d) melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak
(e) mengelola utang
piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya
(f) mengelola barang
milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnya;
(g) menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
3.
Dilimpahkan
Yang
dimaksud dilimpahkan dalam konteks ini adalah dekonsentrasi. Dekonsentrasi
sendiri memiliki pengertian yaitu
pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat bawahan
dalam lingkungan administrasi sentral, yang menjalankan pemerintahan
atas
nama pemerintah pusat, seperti gubernur, walikota dan camat. Mereka
melakukan
tugasnya berdasarkan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat
pada
alat-alat pemerintah pusat yang berada di daerah.
Komentar
Posting Komentar