Masyarakat dan hukum

KAEDAH (NORMA) HUKUM DAN KAEDAH SOSIAL
  Faktor-faktor pendorong untuk hidup bermasyarakat manusia ingin selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat, karena didorong oleh beberapa hal, diantaranya (teori Maslow):
Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomis.
Hasrat untuk membela diri.

Hasrat untuk mengadakan keturunan. 

Kaedah Sosial sebagai Perlindungan Kepentingan
Kaedah Sosial
          Manusia hidup bermasyarakat mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Tujuan manusia tersebut menunjukkan bahwa di antara sesama anggota masyarakat terjadi hubungan atau kontak dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingannya. Manusia sebagai pribadi pada dasar­nya dapat berbuat menurut kehendaknya atau bebas. Tetapi manusia sebagai makhluk sosial yang hidup di masyarakat tidak dapat berbuat bebas menurut Kehendaknya. Dalam kontak sosial manusia dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap mereka, karena jika tidak demikian akan terjadi ketidak seimbangan dalam masyarakat. Dengan pembawaan sikap pribadinya biasanya manusia ingin dipenuhi kepentingannya terlebih dahulu tanpa mengingat kepentingan orang lain. Jika keadaan seperti itu tidak diatur atau tidak dibatasi oleh ketentuan-ketentuan maka manusia yang lemah akan tertindas. Ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia atau yang menjadi pedoman manusia untuk berperilaku guna menjaga keseimbangan kepentingan mereka dalam masyarakat itu dinamakan kaidah sosial. 



Jenis-jenis Kaedah Sosial
Kaedah sosial yang menjadi pedoman manusia berperilaku dalam masyarakat ada bermacam-macam, yaitu  :
1.Kaedah agama atau kaidah kepercayaan yaitu kaedah sosial yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Pelanggaran terhadap   kaidah agama ada sanksinya, namun sanksi itu akan datang dari Tuhan. Contoh-contoh sebagai berikut:
Sembahlah Tuhan,
Hormatilah Ayah Ibu mu,
Jangan membunuh,
Jangan mencuri,
Jangan Berzina,
Jangan Iri hati dan dengki,
dll

  1. 2. Kaedah kesusilaan, adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan perbuatan mana yang buruk, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap pribadi manusia. Manusia itu berbuat baik atau   berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Kaedah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna   penyempurnaan manusia. Kaedah kesusilaan melarang juga manusia   untuk mencuri, berbuat cabul dan lain-lain, karena hal tersebut juga dirasa bertentangan dengan kaidah kesusilaan yang ada dalam hati   nurani setiap manusia yang normal. Kaedah kesusilaan ditujukan kepada sikap batin manusia, asalnya dari manusia sendiri maka yang mengancam setiap pelanggaran kaedah kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri. Dengan kata lain sanksi untuk mereka yang melanggar kaidah kesusilaan bukanlah paksaan dari luar dirinya melainkan dari batinnya sendiri, oleh karena itu kaedah kesusilaan bersifat otonom.

Contoh-contoh kaidah kesusilaan misalnya:
Berbuatlah jujur.
Hormatilah sesamamu.
Jangan berzinah.
Jangan mencuri.
Jangan membunuh. 

  1. 3. Kaedah kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan, dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu kaedah kesopanan dinamakan pula kaedah sopan santun, tata krama atau adat. Kaedah sopan santun atau kaedah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir setiap pelakunya demi ketertiban masyarakat dan untuk mencapai suasana keakraban dalam pergaulan, sehingga tujuannya bukan manusia sebagai pribadi tetapi manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama di tengah masyarakat. Sanksi terhadap setiap pelanggar kaidah kesopanan adalah mendapat celaan dari masyarakat dimana ia berada. Dengan demikian maka sanksi itu dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu masyarakat.  Karena itu kaedah kesopanan bersifat heteronom.

Contoh-contoh kaedah kesopanan misalnya :
Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua.
Jika seseorang akan memasuki rumah orang lain harus minta izin lebih dahulu.
Mempersilakan duduk seorang wanita hamil yang berada dalam kendaraan umum yang sarat penumpang. 

  1. 4. Kaedah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat   dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaedah hukum dapat dipertahankan. Kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau   perbuatan konkrit yang dilakukan oleh manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriah orang itu. Kaedah hukum tidak akan memberi sanksi kepada seseorang) yang mempunyai sikap batin yang buruk, tetapi yang akan diberi sanksi oleh kaidah   hukum adalah perwujudan sikap batin yang buruk itu menjadi   perbuatan nyata atau perbuatan konkrit. Namun demikian kaedah hukum tidak hanya memberikan kewajiban saja tetapi juga memberikan hak. Asal mula dan sanksi bagi pelanggar kaedah hukum datang dari luar diri manusia maka heteronom sifatnya.

  


  Contoh-contoh kaidah hukum misalnya :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974).
Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW).
Apabila suatu persetujuan perburuhan dibuat tertulis maka biaya akte beserta lain-lain biaya tambahan harus dipikul oleh majikan (Pasal 1601 d BW).
Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 338 KUHP).
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah (Pasal 362
KUHP)



Ciri-ciri kaidah hukum :
1.Adanya perintah dan atau larangan dan kebolehan.
2.Larangan dan perintah itu harus dipatuhi/ditaati orang dan ada sanksi hukum yang tegas. (Imperatif)
3.Kebolehan tidak harus dipatuhi. (Fakultatif)
     Setiap anggota masyarakat harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga tata tertib masyarakat tetap terpelihara baik. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam masyarakat. Hukum mewujudkan diri dalam peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan kaedah hukum. Setiap orang yang melanggar suatu kaedah hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata. Dengan dikenakannya sanksi bagi mereka yang melanggar kaedah hukum, maka hukum itu bersifat mengatur dari memaksa. Sanksi di sini adalah berfungsi sebagai pemaksa manakala seseorang tidak mau patuh dan taat pada hukum. Jika dalam kehidupan bermasyarakat sanksi benar-benar dikenakan secara adil kepada siapa saja yang melanggar hukum, maka akan tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Muamalah

HAK, KEWAJIBAN, DAN DISIPLIN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

GEMAPEKA PKN STAN 2017