Masyarakat dan hukum
KAEDAH (NORMA) HUKUM DAN KAEDAH
SOSIAL
Faktor-faktor
pendorong
untuk hidup bermasyarakat manusia
ingin selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat,
karena didorong oleh beberapa hal, diantaranya (teori Maslow):
–Hasrat untuk memenuhi makan dan
minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomis.
–Hasrat untuk membela diri.
–Hasrat untuk mengadakan
keturunan.
Kaedah
Sosial sebagai Perlindungan Kepentingan
Kaedah
Sosial
Manusia hidup bermasyarakat
mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Tujuan manusia tersebut
menunjukkan bahwa di antara sesama anggota masyarakat terjadi hubungan atau
kontak dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingannya. Manusia sebagai
pribadi pada dasarnya dapat berbuat menurut kehendaknya atau bebas. Tetapi
manusia sebagai makhluk sosial yang hidup di masyarakat tidak dapat berbuat
bebas menurut Kehendaknya. Dalam kontak sosial manusia dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap mereka, karena jika
tidak demikian akan terjadi ketidak seimbangan dalam masyarakat. Dengan
pembawaan sikap pribadinya biasanya manusia ingin dipenuhi kepentingannya
terlebih dahulu tanpa mengingat kepentingan orang lain. Jika keadaan seperti
itu tidak diatur atau tidak dibatasi oleh ketentuan-ketentuan maka manusia yang
lemah akan tertindas. Ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia atau yang
menjadi pedoman manusia untuk berperilaku guna menjaga keseimbangan kepentingan
mereka dalam masyarakat itu dinamakan kaidah sosial.
Jenis-jenis
Kaedah Sosial
Kaedah sosial yang menjadi pedoman
manusia berperilaku dalam masyarakat ada bermacam-macam, yaitu :
1.Kaedah agama atau kaidah kepercayaan yaitu
kaedah sosial yang asalnya dari Tuhan dan berisikan
larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini
merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang
baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang
kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri.
Pelanggaran terhadap kaidah
agama ada sanksinya, namun sanksi itu akan datang dari Tuhan.
Contoh-contoh sebagai berikut:
•Sembahlah Tuhan,
•Hormatilah Ayah Ibu mu,
•Jangan membunuh,
•Jangan mencuri,
•Jangan Berzina,
•Jangan Iri hati dan dengki,
•dll
- 2. Kaedah kesusilaan, adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan perbuatan mana yang buruk, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap pribadi manusia. Manusia itu berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Kaedah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Kaedah kesusilaan melarang juga manusia untuk mencuri, berbuat cabul dan lain-lain, karena hal tersebut juga dirasa bertentangan dengan kaidah kesusilaan yang ada dalam hati nurani setiap manusia yang normal. Kaedah kesusilaan ditujukan kepada sikap batin manusia, asalnya dari manusia sendiri maka yang mengancam setiap pelanggaran kaedah kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri. Dengan kata lain sanksi untuk mereka yang melanggar kaidah kesusilaan bukanlah paksaan dari luar dirinya melainkan dari batinnya sendiri, oleh karena itu kaedah kesusilaan bersifat otonom.
Contoh-contoh
kaidah
kesusilaan misalnya:
•Berbuatlah
jujur.
•Hormatilah
sesamamu.
•Jangan
berzinah.
•Jangan
mencuri.
•Jangan
membunuh.
- 3. Kaedah kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan, dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu kaedah kesopanan dinamakan pula kaedah sopan santun, tata krama atau adat. Kaedah sopan santun atau kaedah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir setiap pelakunya demi ketertiban masyarakat dan untuk mencapai suasana keakraban dalam pergaulan, sehingga tujuannya bukan manusia sebagai pribadi tetapi manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama di tengah masyarakat. Sanksi terhadap setiap pelanggar kaidah kesopanan adalah mendapat celaan dari masyarakat dimana ia berada. Dengan demikian maka sanksi itu dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu masyarakat. Karena itu kaedah kesopanan bersifat heteronom.
Contoh-contoh
kaedah
kesopanan misalnya
:
•Orang
muda
wajib menghormati orang yang lebih tua.
•Jika
seseorang
akan memasuki rumah orang lain harus minta izin lebih dahulu.
•Mempersilakan
duduk
seorang wanita hamil yang
berada dalam
kendaraan
umum
yang sarat penumpang.
- 4. Kaedah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaedah hukum dapat dipertahankan. Kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit yang dilakukan oleh manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriah orang itu. Kaedah hukum tidak akan memberi sanksi kepada seseorang) yang mempunyai sikap batin yang buruk, tetapi yang akan diberi sanksi oleh kaidah hukum adalah perwujudan sikap batin yang buruk itu menjadi perbuatan nyata atau perbuatan konkrit. Namun demikian kaedah hukum tidak hanya memberikan kewajiban saja tetapi juga memberikan hak. Asal mula dan sanksi bagi pelanggar kaedah hukum datang dari luar diri manusia maka heteronom sifatnya.
Contoh-contoh
kaidah hukum misalnya
:
–Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya (Pasal
2 ayat 1 UU No.1/1974).
–Tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk
tidak berbuat sesuatu (Pasal
1234 BW).
–Apabila
suatu persetujuan perburuhan dibuat tertulis maka biaya akte beserta lain-lain
biaya tambahan harus dipikul oleh majikan (Pasal
1601 d BW).
–Barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal
338 KUHP).
–Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah (Pasal
362
KUHP) .
Ciri-ciri kaidah
hukum :
1.Adanya perintah dan atau larangan
dan
kebolehan.
2.Larangan dan perintah itu harus
dipatuhi/ditaati orang dan
ada
sanksi
hukum
yang tegas.
(Imperatif)
3.Kebolehan
tidak
harus
dipatuhi.
(Fakultatif)
Setiap
anggota masyarakat harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga tata tertib
masyarakat tetap terpelihara baik. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam masyarakat. Hukum mewujudkan
diri dalam peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan kaedah
hukum. Setiap orang yang melanggar suatu kaedah
hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata. Dengan
dikenakannya sanksi bagi mereka yang melanggar kaedah
hukum, maka hukum itu bersifat mengatur dari memaksa. Sanksi di sini adalah
berfungsi sebagai pemaksa manakala seseorang tidak mau patuh dan taat pada
hukum. Jika dalam kehidupan bermasyarakat sanksi benar-benar dikenakan secara
adil kepada siapa saja yang melanggar hukum, maka akan tercipta ketertiban dan
keadilan dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar