Fiqih Muamalah
Pengertian Fiqih Muamalah. Secara umun pengertian Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan , misalnya dalam persoalan jual beli , hutang piutang , kerja sama dagang , perserika tan, kerja sama dalam penggarapan tanah , dan sewa menyewa. Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim. Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan ...