BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA


1.      Sejarah Perkembangan Bank
a.       Awal Berkembangnya Bank di Dunia
Awal berdirinya suatu bank di dunia yaitu pada tahun 2000 SM di wilayah Babylonia. Dulu tugas bank hanya sekedar tukar – menukar uang, setelah berjalannya waktu tugas bank sekarang yaitu menerima tabungan, meminjamkan uang. 
b.      Awal Berkembangnya Bank di Indonesia
Pada tanggal 10 Oktober 1927 di wilayah Hindia Belanda telah didirikan sebuah bank oleh Hindia Belanda sendiri. Nama bank tersebut adalah De Javasche Bank. Bank adalah tempat atau lembaga yang digunakan untuk menyimpan uang, melakukan meminjaman dan tempat penukaran uang. Bank juga memiliki arti yaitu kata bank yang berasal dari bahasa Italia yang mempunyai arti sebagai tempat untuk menukar uang. Arti bank juga dapat diartikan menurut undang – undang dari perbankan yaitu bank adalah tempat atau lembaga untuk menampung dana yang berasal dari masyarakat yang berbentuk simpanan lalu di salurkan kepada masyarakat sekitar. Dan tujuan didirikannya bank yaitu untuk meningkatkan perekonomian pemerintahan belanda.
c.       Asal Mula Kegiatan Bank
Awal kegiatan perbankan yaitu terjadi di zaman kerajaan daratan eropa. Lalu berkembang di Asia, Afrika, Amerika melalui perdagangan pada waktu bangsa eropa melakukan penjajahan. Kegiatan penukaran uang yaitu awal dari kegiatan perbankan.

2.      Bentuk Lembaga Keuangan
a.       Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah suatu bentuk usaha yang mengumpulkan berupa suatu dana yang berasal dari masyarakat.
b.      Fungsi Lembaga Keuangan
Untuk memberikan pinjaman dana kepada masyarakat atau menerima simpanan dana dari masyarakat. 
c.       Manfaat Lembaga Keuangan
·         Membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana
·         Membantu mensejahterahkan masyarakat yang telah pensiun
·         Membantu masyarakat untuk menyimpan aset
d.      Jenis – Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan terdapat 2 macam yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
1.Lembaga Keuangan Bank
Merupakan  lembaga yang menyimpan secara langsung oleh masyarakat dalam bentuk tabungan. Lembaga Keuangan mempunyai jenis – jenis yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Sentral.
a.       Bank Umum
Bertugas membantu melayani masyarakat dalam bidang keuangan maupun jasa. Contoh : tabungan, deposito.
b.      Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank yang hanya menerima simpanan ataupun pinjaman dalam bentuk tabungan ataupun deposit ( dalam jangka waktu panjang ).
c.       Bank Sentral
Bank yang memiliki tugas untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengawasi semua bank karena Bank Sentral merupakan Bank yang dipegang oleh Bank Indonesia.
2.Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga yang menarik dana masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung untuk membiayai modal  perusahaan. Lembaga keuangan buka bank mempunyai jenis – jenis yaitu Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Koperasi Simpan Pinjam.
a.       Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman berupa jaminan kepada nasabah. Dan untuk skala nilai besar kecilnya suatu pinjaman akan mempengaruhi juga jumlah pinjaman nasabah.
b.      Perusahaan Asuransi
Adalah bentuk usaha yang memberikan suatu pertanggung jawaban kepada nasabah apabila nasabah tersebut mengalami kerugian dan mendapatkan surat berupa perjanjian. Contoh kecelakaan, kebakaran, dll.
c.       Dana Pensiun
Adalah sebuah dana yang dikelola oleh perusahaan melalui pemotongan gaji karyawan yang masih aktif dalam bekerja. Dana tersebut akan dibagikan kepada pegawai yang sudah tidak bekerja atau sudah tidak aktif lagi dalam bekerja.
d.      Koperasi Simpan Pinjam
Adalah bentuk usaha berupa koperasi yang dananya berasal dari angotanya lalu dipinjamkan kepaada anggota yang membutuhkan dana.

3.      Klasifikasi Uang
Uang adalah alat tukar yang dapat diterima oleh setiap masyarakat umum. Uang dibagi menjadi 4 sisi, yaitu : Berdasarkan Nilai, Berdasarkan Lembaga, Berdasarkan Bahan, dan Berdasarkan Kawasan.
a.       Berdasarkan Nilai
Terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
·         Bernilai Penuh, yaitu uang yang nilai instrinsiknya sama dengan nilai nominal uang tersebut.
·         Tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
b.      Berdasarkan Lembaga
Terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
·         Uang kartal, yaitu uang yang telah dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang kertas maupun uang logam.
·         Uang giral, yaitu : uang yang dikeluarkan oleh bank umum. Seperti : cek, bilyet giro.
c.       Berdasarkan Bahan
Terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
·         Uang kertas, yaitu uang yang terbuat dari kertas.
·         Uang logam, yaitu uang yang terbuat dari kepingan logam
d.      Berdasarkan Kawasan
Terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :
·         Uang lokal, yaitu uang yang hanya berlaku di suatu negara tertetentu saja.
·         Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu saja namun lebih luas dari pada uang lokal.
·         Uang internasional, yaitu uang yang hanya berlaku antar negara saja.

4.      Pengertian Uang
Uang adalah sebagai alat pembayaran yang dapat diterima secara umum dalam suatu wilayah yang berbentuk kertas atau koin yang memiliki nominal atau nilai tertentu untuk ditukarkan barang dan jasa yang memiliki nilai atau harga yang sama ketika dibayar dengan nominal uang tersebut.

5.      Fungsi Uang
·         Sebagai alat tukar yang lebih efektif dan efisien
·         Sebagai alat pembayaran barang dan jasa
·         Sebagai alat satuan hitung
·         Sebagai penimbun kekayaan
·         Sebagai kebutuhan
·         Sebagai standart pencicilan utang.

6.      Fungsi Bank
Bank berfungsi menstabilkan perekonomian masyarakat sekitarnya dengan cara sebagai penghimpun uang, menyimpan uang, menukar uang, meminjam uang, perantara pembayaran dan mengelola uang. Dalam hal ini dapat di simpulkan bahwa uang yang telah di himpun di bank dari beberapa nasabah akan di kelola oleh bank di kembalikan lagi kepada nasabah lain yang membutuhkan dengan berupa pinjaman atau kredit dan modal usaha.

7.      Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
Lembaga keuangan menjadi perantara bagi pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana, juga sebagai perantara transaksi keuangan di pasar barang. Menurut UU Perbankan no 14 1967 dan di perbaharui UU no 7 th 92 lembaga keuangan adalah badan yang menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat. Secara umum lembaga keuangan berfungsi sebagai penghimpun Dan penyalur dana, pemberi jaminan, pemberi pengetahuan dan informasi, dan pencipta serta pemberi likuiditas. Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua yaitu bank dan bukan bank .Bank umum, bank koperasi, dan perkreditan termasuk bank bukan bank. Sedangkan asuransi, pegadaian, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun terasmasuk lembaga keuangan bukan bank.

8.      Peran Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.       Peran Bank
·         Alat yang digunkan pemerintah untuk menjaga kestabilan keuangan dan ekonomi moneter
·         Alat penarik uang kartal dan giral
·         Menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat
·         Memberikan jasa pelayanan yang nyaman pada nasabah untuk menyimpan dana
·         Penghubung  dalam dunia Internasional melaui devisa, perdagangan, dan moneter
·         Pengalih aset dari unit surplus kepada devisit
·         Memudahkan dalam transaksi keuangan
·         Mengelola likuiditas pemilik dana
·         Efisiensi biaya ekonomi dengan mempertemukan investor dan peminjam
b.      Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Mengembangkan pasar uang dan pasar modal
·         Menerbitkan surat berharga guna menghimpun dana untuk disalurkan pada perusahaan kecil atau masyarakat
·         Memperlancar pembangunan ekonomi dan industri dengan pasar modal bagi perusahaan yang lemah
·         Memberi kredit bunga ringan dengan jaminan surat berharga, perhiasan, dan kendaraan  kepada perusahaan kecil atau masyarakat
Lembaga keuangan bukan bank memiliki beberapa jenis  dan fungsi yang berdeda. Berikut ini jenis dan peran LKBB :
·         Asuransi
·         Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga penerbitan serta perdagangan srat berharga
·         Leasing

9.      Intermediasi dan Pengawasan
a.       Intermediasi
Intermediasi adalah membeli dana  dari unit surplus (penabung) guna disalurkan kepada unit defisit (peminjam) yang dilakukan lembaga keuangan sebagai mediator.  Cara yang dilakukan lembaga keuangan untuk melakukan intermediasi adalah membeli sekuritas primer yang diterbitkan unit defisit berupa saham, obligasi, dan pejanjian kredit kemudian lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb dalam waktu yang sama kepada unit surplus. Bagi lembaga keuangan hal ini merupakan financial liabilities (hutang), sedangkan bagi pihak penabung simpanan tersebut  merupakan financial assets. Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk financial assets (aset keuangan) atau claims (tagihan) dibandingkan dengan non financial assets aset non keuangan (aset non keuangan) . Fungsi pokok lembaga keuangan adalah intermediasi antara unit surplus dan unit defisit dalam sistem keuangan, oleh sebab itu disebut sebagai lembaga financial intermediary (intermediasi keuangan). Jasa keuangan yang ditawarkan lembaga keuangan adalah mekanisme transfer dana, proteksi asuransi, simpanan, dan program pensiun.
b.      Pengawasan
Pengawasan adalah proses mengambil tindakan dan mengukur kinerja untuk mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan. Di Indonesia  pengawasan terhadap bank yang beroperasi dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan Bank Indonesia dapat bersifat langung dengan pemeriksan serta pengawasa tindakan-tindakan perbaikan. Sedangkan pengawasan tidak langsung berupa analisi,evaluasi laporan bank, dan penelitian. Selain itu BI menggunakan pendekatan kepatuhan (compliance based supervision)untuk melaksanakan ketentuan terkait operasi dan pengelolaan bank pengawasanya guna memastikan bank beropresai dan dikelola dengan baik dan benar, dan pendekatan berdasarkan resiko yang berorientasi ke depan dengan mengendalikan risiko untuk mencegah permasalahan yang berpotensi timbul di bank.


penulis lain : cahayu arum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Muamalah

HAK, KEWAJIBAN, DAN DISIPLIN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

GEMAPEKA PKN STAN 2017