BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
1.
Sejarah
Perkembangan Bank
a. Awal
Berkembangnya Bank di Dunia
Awal berdirinya suatu
bank di dunia yaitu pada tahun 2000 SM di wilayah Babylonia. Dulu tugas bank
hanya sekedar tukar – menukar uang, setelah berjalannya waktu tugas bank
sekarang yaitu menerima tabungan, meminjamkan uang.
b. Awal
Berkembangnya Bank di Indonesia
Pada tanggal 10 Oktober
1927 di wilayah Hindia Belanda telah didirikan sebuah bank oleh Hindia Belanda
sendiri. Nama bank tersebut adalah De Javasche Bank. Bank adalah tempat atau
lembaga yang digunakan untuk menyimpan uang, melakukan meminjaman dan tempat
penukaran uang. Bank juga memiliki arti yaitu kata bank yang berasal dari
bahasa Italia yang mempunyai arti sebagai tempat untuk menukar uang. Arti bank
juga dapat diartikan menurut undang – undang dari perbankan yaitu bank adalah
tempat atau lembaga untuk menampung dana yang berasal dari masyarakat yang
berbentuk simpanan lalu di salurkan kepada masyarakat sekitar. Dan tujuan
didirikannya bank yaitu untuk meningkatkan perekonomian pemerintahan belanda.
c. Asal
Mula Kegiatan Bank
Awal kegiatan perbankan
yaitu terjadi di zaman kerajaan daratan eropa. Lalu berkembang di Asia, Afrika,
Amerika melalui perdagangan pada waktu bangsa eropa melakukan penjajahan.
Kegiatan penukaran uang yaitu awal dari kegiatan perbankan.
2. Bentuk Lembaga Keuangan
a. Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah
suatu bentuk usaha yang mengumpulkan berupa suatu dana yang berasal dari
masyarakat.
b. Fungsi
Lembaga Keuangan
Untuk memberikan
pinjaman dana kepada masyarakat atau menerima simpanan dana dari
masyarakat.
c. Manfaat
Lembaga Keuangan
·
Membantu masyarakat
yang membutuhkan pinjaman dana
·
Membantu
mensejahterahkan masyarakat yang telah pensiun
·
Membantu masyarakat
untuk menyimpan aset
d. Jenis
– Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan terdapat 2 macam yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank.
1.Lembaga
Keuangan Bank
Merupakan lembaga yang menyimpan secara langsung oleh
masyarakat dalam bentuk tabungan. Lembaga Keuangan mempunyai jenis – jenis
yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Sentral.
a. Bank
Umum
Bertugas membantu melayani masyarakat
dalam bidang keuangan maupun jasa. Contoh : tabungan, deposito.
b. Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank yang hanya menerima simpanan
ataupun pinjaman dalam bentuk tabungan ataupun deposit ( dalam jangka waktu
panjang ).
c. Bank
Sentral
Bank yang memiliki tugas untuk menjaga
kestabilan nilai rupiah dan mengawasi semua bank karena Bank Sentral merupakan
Bank yang dipegang oleh Bank Indonesia.
2.Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga yang menarik dana masyarakat
secara langsung ataupun tidak langsung untuk membiayai modal perusahaan. Lembaga keuangan buka bank
mempunyai jenis – jenis yaitu Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun
dan Koperasi Simpan Pinjam.
a. Perum
Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang memberikan
pinjaman berupa jaminan kepada nasabah. Dan untuk skala nilai besar kecilnya
suatu pinjaman akan mempengaruhi juga jumlah pinjaman nasabah.
b. Perusahaan
Asuransi
Adalah bentuk usaha yang memberikan
suatu pertanggung jawaban kepada nasabah apabila nasabah tersebut mengalami
kerugian dan mendapatkan surat berupa perjanjian. Contoh kecelakaan, kebakaran,
dll.
c. Dana
Pensiun
Adalah sebuah dana yang dikelola oleh
perusahaan melalui pemotongan gaji karyawan yang masih aktif dalam bekerja.
Dana tersebut akan dibagikan kepada pegawai yang sudah tidak bekerja atau sudah
tidak aktif lagi dalam bekerja.
d. Koperasi
Simpan Pinjam
Adalah bentuk usaha berupa koperasi yang
dananya berasal dari angotanya lalu dipinjamkan kepaada anggota yang
membutuhkan dana.
3. Klasifikasi Uang
Uang
adalah alat tukar yang dapat diterima oleh setiap masyarakat umum. Uang dibagi
menjadi 4 sisi, yaitu : Berdasarkan Nilai, Berdasarkan Lembaga, Berdasarkan
Bahan, dan Berdasarkan Kawasan.
a. Berdasarkan
Nilai
Terbagi menjadi
2 jenis, yaitu :
·
Bernilai Penuh, yaitu
uang yang nilai instrinsiknya sama dengan nilai nominal uang tersebut.
·
Tidak bernilai penuh,
yaitu uang yang nilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
b. Berdasarkan
Lembaga
Terbagi
menjadi 2 jenis, yaitu :
·
Uang kartal, yaitu uang
yang telah dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang kertas maupun uang logam.
·
Uang giral, yaitu :
uang yang dikeluarkan oleh bank umum. Seperti : cek, bilyet giro.
c. Berdasarkan
Bahan
Terbagi
menjadi 2 jenis, yaitu :
·
Uang kertas, yaitu uang
yang terbuat dari kertas.
·
Uang logam, yaitu uang
yang terbuat dari kepingan logam
d. Berdasarkan
Kawasan
Terbagi menjadi
3 jenis, yaitu :
·
Uang lokal, yaitu uang
yang hanya berlaku di suatu negara tertetentu saja.
·
Uang regional, yaitu
uang yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu saja namun lebih luas dari
pada uang lokal.
·
Uang internasional,
yaitu uang yang hanya berlaku antar negara saja.
4. Pengertian Uang
Uang
adalah sebagai alat pembayaran yang dapat diterima secara umum dalam suatu
wilayah yang berbentuk kertas atau koin yang memiliki nominal atau nilai
tertentu untuk ditukarkan barang dan jasa yang memiliki nilai atau harga yang
sama ketika dibayar dengan nominal uang tersebut.
5. Fungsi Uang
·
Sebagai alat tukar yang
lebih efektif dan efisien
·
Sebagai alat pembayaran
barang dan jasa
·
Sebagai alat satuan
hitung
·
Sebagai penimbun
kekayaan
·
Sebagai kebutuhan
·
Sebagai standart
pencicilan utang.
6. Fungsi Bank
Bank
berfungsi menstabilkan perekonomian masyarakat sekitarnya dengan cara sebagai
penghimpun uang, menyimpan uang, menukar uang, meminjam uang, perantara
pembayaran dan mengelola uang. Dalam hal ini dapat di simpulkan bahwa uang yang
telah di himpun di bank dari beberapa nasabah akan di kelola oleh bank di
kembalikan lagi kepada nasabah lain yang membutuhkan dengan berupa pinjaman
atau kredit dan modal usaha.
7. Lembaga Keuangan
Sebagai Lembaga Perantara
Lembaga
keuangan menjadi perantara bagi pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang membutuhkan atau kekurangan dana, juga sebagai perantara transaksi
keuangan di pasar barang. Menurut UU Perbankan no 14 1967 dan di perbaharui UU
no 7 th 92 lembaga keuangan adalah badan yang menarik dana dari masyarakat dan
menyalurkannya pada masyarakat. Secara umum lembaga keuangan berfungsi sebagai
penghimpun Dan penyalur dana, pemberi jaminan, pemberi pengetahuan dan
informasi, dan pencipta serta pemberi likuiditas. Lembaga keuangan dibedakan
menjadi dua yaitu bank dan bukan bank .Bank umum, bank koperasi, dan
perkreditan termasuk bank bukan bank. Sedangkan asuransi, pegadaian, lembaga
pembiayaan, dan dana pensiun terasmasuk lembaga keuangan bukan bank.
8.
Peran
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Peran
Bank
·
Alat yang digunkan
pemerintah untuk menjaga kestabilan keuangan dan ekonomi moneter
·
Alat penarik uang
kartal dan giral
·
Menghimpun dan
menyalurkan dana kepada masyarakat
·
Memberikan jasa
pelayanan yang nyaman pada nasabah untuk menyimpan dana
·
Penghubung dalam dunia Internasional melaui devisa,
perdagangan, dan moneter
·
Pengalih aset dari unit
surplus kepada devisit
·
Memudahkan dalam
transaksi keuangan
·
Mengelola likuiditas
pemilik dana
·
Efisiensi biaya ekonomi
dengan mempertemukan investor dan peminjam
b. Peran
Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Mengembangkan pasar
uang dan pasar modal
·
Menerbitkan surat
berharga guna menghimpun dana untuk disalurkan pada perusahaan kecil atau
masyarakat
·
Memperlancar
pembangunan ekonomi dan industri dengan pasar modal bagi perusahaan yang lemah
·
Memberi kredit bunga
ringan dengan jaminan surat berharga, perhiasan, dan kendaraan kepada perusahaan kecil atau masyarakat
Lembaga
keuangan bukan bank memiliki beberapa jenis
dan fungsi yang berdeda. Berikut ini jenis dan peran LKBB :
·
Asuransi
·
Lembaga pembiayaan
pembangunan dan lembaga penerbitan serta perdagangan srat berharga
·
Leasing
9. Intermediasi dan
Pengawasan
a. Intermediasi
Intermediasi
adalah membeli dana dari unit surplus
(penabung) guna disalurkan kepada unit defisit (peminjam) yang dilakukan
lembaga keuangan sebagai mediator. Cara
yang dilakukan lembaga keuangan untuk melakukan intermediasi adalah membeli
sekuritas primer yang diterbitkan unit defisit berupa saham, obligasi, dan
pejanjian kredit kemudian lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder
dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb dalam
waktu yang sama kepada unit surplus. Bagi lembaga keuangan hal ini merupakan
financial liabilities (hutang), sedangkan bagi pihak penabung simpanan
tersebut merupakan financial assets.
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk financial
assets (aset keuangan) atau claims (tagihan) dibandingkan dengan non financial
assets aset non keuangan (aset non keuangan) . Fungsi pokok lembaga keuangan
adalah intermediasi antara unit surplus dan unit defisit dalam sistem keuangan,
oleh sebab itu disebut sebagai lembaga financial intermediary (intermediasi
keuangan). Jasa keuangan yang ditawarkan lembaga keuangan adalah mekanisme
transfer dana, proteksi asuransi, simpanan, dan program pensiun.
b. Pengawasan
Pengawasan adalah
proses mengambil tindakan dan mengukur kinerja untuk mencapai hasil yang
diharapkan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan. Di Indonesia pengawasan terhadap bank yang beroperasi
dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan Bank Indonesia dapat bersifat langung
dengan pemeriksan serta pengawasa tindakan-tindakan perbaikan. Sedangkan
pengawasan tidak langsung berupa analisi,evaluasi laporan bank, dan penelitian.
Selain itu BI menggunakan pendekatan kepatuhan (compliance based
supervision)untuk melaksanakan ketentuan terkait operasi dan pengelolaan bank
pengawasanya guna memastikan bank beropresai dan dikelola dengan baik dan
benar, dan pendekatan berdasarkan resiko yang berorientasi ke depan dengan
mengendalikan risiko untuk mencegah permasalahan yang berpotensi timbul di
bank.
penulis lain : cahayu arum
penulis lain : cahayu arum
Komentar
Posting Komentar