Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Kuliah Umum DJPPR "Hutang Indonesia, Bagaimana Mengelola Agar Bermakna Bagi Bangsa"

Gambar
Pada hari senin 11 Desember 2017 kampus PKN STAN menyelenggarakan kuliah umum bersama dengan DJPPR atau Direktur Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko. Kuliah umum dilaksanakan di gedung G PKN STAN mulai pukul 08.00 sampai dengan Pukul 12.00. Narasumber dari Kuliah umum kali ini adalah Dr. Luky Alfirman, S.T., M.A. Kuliah umum tersebut hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dan mahasiswi D I Kebendaharaan negara, D III Kebendaharaan Negara tingkat 2 dan tingkat 3. Open gate dimulai pada pukul 07.00. kuliah umum diawali dengan sambutan dari direktur PKN STAN dan acara kuliah umum di moderatori oleh Bapak Joko Sumantri. Outline dari kuliah umum kali ini adalah : I.   Tantangan Pembangunan Indonesia ¤ Tujuan Pembangunan ¤ Kualitas SDM Indonesia Relatif Rendah ¤ Terdapat Gap Infrastruktur ¤ Perlu Sinergi Kebijakan II.   Kebijakan Fiskal , APBN dan tantangannya ¤ Arah dan strategi kebijakan fiscal ¤ Tantangan Pengelolaan APBN II I . Mengapa kita...

GEMAPEKA PKN STAN 2017

Gambar
          GEMAPEKA atau gerakan mahasiswa peduli kampus adalah salah satu kegiatan yang bergerak dibidang kesehatan dan diadakan oleh PKN STAN. kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka acara BEM CUP 2017 dan juga PHILANTROPY 2017. kegiatan mendapatkan antusias yang tinggi dari seluruh mahasiswa PKN STAN maupun warga. GEMAPEKA 2017 memiliki 3 kegiatan yang telah direncanakan, yaitu lomba mural, senam, dan juga medical check up. lomba mural       lomba mural senam bersama           Lomba mural diikuti oleh perwakilan setiap jurusan PKN STAN. kegitan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2017 pukul 06.00 - 12.00 di selasar gedung G PKN STAN. lomba mural bejalan dengan lancar dan seru. selain lomba mural, diadakan juga senam sehat pada tanggal yang sama. kegiatan ini berlangsung mulai pukul 06.00 - 08.00. senam sehat ini diadakan di air mancur PKN STAN. kegiatan yang te...

HAK, KEWAJIBAN, DAN DISIPLIN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN NOMOR PER- 04/PKN/2017 KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN ini yang dimaksud dengan: 1. Hak mahasiswa adalah hal-hal yang didapatkan oleh mahasiswa yang diberikan selama mengikuti     proses pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN. 2. Kewajiban mahasiswa adalah hal-hal yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa selama mengikuti     proses pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN. 3. Disiplin mahasiswa adalah kesanggupan mahasiswa untuk menaati kewajiban dan menghindari     larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang apabila tidak ditaati atau     dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 4. Politeknik adalah Politeknik Keuangan Negara STAN atau disebut PKN STAN. 5. Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat Mahasiswa PKN STAN     adalah peserta didik yang terdaftar da...

perbedaan dikuasakan, diserahkan, dan dilimpahkan

1.       Dikuasakan Pengertian dikuasakan dalam konteks pendelegasian wewenang dalam keuangan negara adalah kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut dikuasakan kepada mentri keuangan dan kepada mentri / pimpinan lembaga. Dalam hal ini Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu Menteri Keuangan juga berperan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu pengelolaan keuangan negara juga dikuasakan kepada mentri / pimpinan lembaga. selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara. Di lingkungan lembag...

Masyarakat dan hukum

KAEDAH (NORMA) HUKUM DAN KAEDAH SOSIAL   Faktor-faktor pendorong untuk hidup bermasyarakat m anusia ingin selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat , karena didorong oleh beberapa hal , diantaranya ( teori Maslow) : – Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomis. – Hasrat untuk membela diri. – Hasrat untuk mengadakan keturunan.  Kaedah Sosial sebagai Perlindungan Kepentingan Kaedah Sosial           Manusia hidup bermasyarakat mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Tujuan manusia tersebut menunjukkan bahwa di antara sesama anggota masyarakat terjadi hubungan atau kontak dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingannya. Manusia sebagai pribadi pada dasar­nya dapat berbuat menurut kehendaknya atau bebas. Tetapi manusia sebagai makhluk sosial yang hidup di masyarakat tidak dapat berbuat bebas menurut Kehendaknya. Dalam kontak sosial manusia dibatasi oleh ketentuan-ke...